BADAN KARANTINA INDONESIA
Lembaga baru ini meleburkan instansi yang menjalankan fungsi kekarantinaan dan perlindungan sumber daya alam yang sebelumnya berada di tiga kementerian yaitu Badan Karantina Pertanian dan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan